Produk Tabungan

Tabungan iB UKHUWAH

Deskripsi Produk

Tabungan Ukhuwah menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah / akad bagi hasil. Setoran pertama untuk Tabungan Ukhuwah adalah minimal Rp 100.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,-

Persyaratan

Ketentuan Umum:

  1. Tabungan Ukhuwah diperuntukkan bagi penabung perorangan / kelompok / organisasi / lembaga.
  2. Sebagai bukti tabungan, maka Bank menerbitkan buku tabungan atas nama Penabung.
  3. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  4. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.
  5. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank.
  6. Simpanan dana penabung pada Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS sebesar 2 Milyar Rupiah.

Pembukaan dan Penutupan:

  1. Pembukaan rekening tabungan disertai dengan fotokopi identitas yang berlaku.
  2. Penutupan rekening tabungan atas permintaan penabung dikenakan biaya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Penyetoran dan Penarikan:

  1. Setoran pertama minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  2. Saldo yang tersisa setelah penarikan dana sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Setiap penarikan tabungan wajib disertai dengan buku tabungan dan bukti identitas.
  4. Penarikan yang dilakukan bukan oleh penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung dan bermaterai cukup.

Bagi Hasil:

  1. Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan porsi nisbah Tabungan Ukhuwah.
  2. Ketentuan nisbah Tabungan Ukhuwah diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
  3. Bagi hasil diperhitungkan setiap akhir bulan berdasarkan saldo rata-rata dan akan ditambahkan ke rekening penabung pada akhir bulan tersebut.
  4. Tabungan dengan saldo di bawah ketentuan saldo minimal tidak mendapatkan bagi hasil.

Biaya dan Pajak:

  1. Bank tidak memungut biaya administrasi untuk rekening Tabungan Ukhuwah.
  2. Pengenaan perpajakan sesuai aturan tentang pajak tabungan yang berlaku.

Pengajuan

Produk Tabungan Lainnya

Produk Pembiayaan

Kantor Pusat

Jl Kedungmundu Raya No. 134 Semarang

Telp/Fax. (024) 671 2660

Kantor Cabang

BPRS Artha Surya Barokah © 2022

Scroll to Top